JAKARTA - Ir. La Ode Budi, tokoh masyarakat Buton Selatan (Busel) di Jakarta, mendukung Gubernur Sultra meminta Mendagri meninjau ulang penetapan Sekda Busel sebagai Pejabat Bupati Busel.
Menurutnya, tidak ada kondisi khusus yang mendukung penunjukan Sekda tersebut, sebagaimana diatur oleh regulasi.
Baca juga:
Pledoi Pawang Hujan Mandalika
|
“Memang Mendagri dapat menunjuk pejabat Bupati di luar usulan Gubernur, tapi hal tersebut terkait kondisi khusus. Dan tiga calon pejabat yang diusul Gubernur tidak memenuhi kompetensinya menghadapi kondisi khusus tersebut, ” La Ode Budi menjelaskan.
Menurutnya, penunjukan Pejabat (PJ) Gubernur/Bupati/Walikota merujuk Permendagri nomor 74 tahun 2016 jo Permendagri nomor 1 tahun 2018 terkait pejabat cuti di luar tanggungan negara, diatur bahwa calon Pj Bupati/Walikota disaring oleh Gubernur sesuai dengan kriteria dan persyaratan untuk selanjutnya menyampaikan 3 (tiga) nama calon pejabat Bupati/Walikota kepada Mendagri.
Kata dia, dalam kondisi tertentu Mendagri dapat menetapkan Pejabat Bupati/Walikota di luar usulan yang disampaikan Gubernur, dengan pertimbangan menjaga kepentingan dan kedaulatan NKRI serta stabilitas politik dan kesinambungan pemerintahan serta mempertimbangkan kondisi sosial, politik, ekonomi, geografis, ketentraman dan ketertiban daerah.
“Tidak ada kondisi ada ancaman sehingga perlu pejabat di luar usulan Gubernur. Misal, ancaman terkait dengan perbatasan yang perlu keterampilan antisipasi serangan dan terbiasa berkomunikasi dengan Provinsi/Pusat, atau momentum akselerasi pembangunan yang perlu dijaga, atau tiga usulan dari Gubernur mendapat penolakan dari masyarakat sehingga jika dipilih daerah terancam kacau atau “chaos”, ” jelas La Ode Budi saat dikonfirmasi, Minggu (22/05/2022)
Baginya, tidak masuk akal Mendagri malah menunjuk baru “anak kemarin sore” menjabat sekda menjadi PJ Bupati. Mendagri sangat tahu diduga ada pengkondisian agar ybs terpilih.
Baca juga:
Gamawan Fauzi: Semua Ada Akhirnya
|
Dan lebih miris lagi, kompetensi dan pengalamannya, jauh di bawah tiga nama usulan Gubernur.
Menurutnya lagi, La Ode Budiman jadi PJ jelas merugikan Busel, karena pembangunan yang gonta ganti lantik dan pembangunan tanpa arah, tidak bisa dikoreksi. La Ode Budiman, adik ipar La Ode Arusani, pastilah akan ada dalam pengendalian La Ode Arusani.
“Ini daerah bukan milik keluarga. Pj standarnya harus memenuhi harapan untuk terobosan kemajuan daerah. Kita dukung Gubernur meminta agar ada revisi penetapan PJ Bupati Busel. Sekda jadi PJ Bupati harus kita tolak, ” kesimpulan La Ode Budi.